Matan al Rohbiyah |
Terjemahan Matan Al-Rahbiyah | Makna pesantren - Sambungan Bab Hijab, Musytarikah, jad wal ikhwah dan Akdariyah
Sambungan Bab Hijab;
وَيَفْضُلُ ابْنُ الأُمِّ بِالإِسْقَاطِ ♣ بِالْجَدِّ فَافْهَمْهُ عَلَى احْتِيَاطِ
Dan melebihilah lagi anak laki-laki dari ibu dengan digugurkan dengan sebab ada kakek. Maka fahamilah oleh mu akannya pembahasan di atas berhati-hati.
- Anak laki-laki dari ibu, maksudnya adalah saudara tiri laki-laki si mayit yang seibu dengan mayit tapi lain bapak, abang tiri si mayit atau adik tirinya yang laki-laki.
وَبالْبَنَاتِ وَبَنَاتِ الإِبْنِ ♣ جَمْعاً وَوِحْدَاناً فَقُلْ لي زِدْنِي
Dan (gugur juga saudara tiri) dengan sebab ada anak-anak perempuan dan anak-anak perempuan dari anak laki-laki halkeadaan mereka itu berkumpul atau sendiri. Maka katakanlah oleh mu bagi ku: tambahkanlah oleh mu akan aku.
- Anak perempuan dari anak laki-laki maksudnya adalah cucu perempuan si mayit yang lahir dari anak laki-laki si mayit.
ثُمَّ بَنَاتُ الإِبْنِ يَسْقُطْنَ مَتَى ♣ حَازَ الْبَنَاتُ الثُّلُثَيْنِ يَا فتَى
Kemudian bermula anak-anak perempuan dari anak laki-laki itu gugurlah mereka (anak perempuan dari anak laki-laki) kapan-kapan memperolehlah anak-anak perempuan akan 2/3, wahai pemuda penuntut ilmu.
- Anak perempuan memperoleh 2/3 bila ada dua orang atau lebih. Bila hanya satu orang maka memperoleh 1/2.
إِلاَّ إذَا عَصَّبَهُنَّ الذَّكَرُ ♣ مِنْ وَلَدِ الابْنِ عَلَى مَا ذَكَرُوا
Kecuali (baru tidak gugur lagi) bila dijadikan ashabah akan mereka (banatul ibni/cucu perempuan dari anak laki-laki) oleh pihak laki-laki dari pada anak dari anak laki-laki. Bardasarkan ma/penjelasan yang telah disebutkan oleh mereka para ulama.
وَمِثْلُهُنَّ الأَخَوَاتُ اللاَّتِي ♣ يُدْلِيْنَ بِالْقُرْبِ مِنْ الْجِهَاتِ
Dan bermula seumpama mereka (anak perempuan) itu saudara-saudara perempuan allati yang bersambunglah mereka dengan kerabat dekat dari semua arah (seibu dan sebapak).
إذَا أَخَذْنَ فَرْضَهُنَّ وَافِيَا ♣ أَسْقَطْنَ أَوْلاَدَ الأَبِ الْبَوَاكِيَا
Apabila mengambil oleh mereka (saudara perempuan) akan bahagian mereka halkeadaan sempurna, niscaya menggugurkan oleh mereka akan anak-anak dari bapak yang menangis.
- Anak bapak maksudnya adalah saudara tiri si mayit yang sebapak dengan mayit tapi lain ibu. Maka mereka juga digugurkan sebab ada saudara kandung si mayit yang seibu sebapak.
وَإِنْ يَكُنْ أَخٌ لَهُنَّ حَاضِرَا ♣ عَصَّبَهُنَّ بَاطِناً وَظَاهِرَا
Dan jika ada saudara laki-laki bagi mereka (anak dari bapak) itu yang hadir, niscaya menjadikan ashabah ia saudara laki-laki akannya anak bapak pada batin dan zahir.
وَلَيْسَ ابْنُ الأَخِ بِالْمُعَصِّبِ ♣ مَنْ مِثْلَهُ أَوْ فَوْقَهُ في الْنَّسَبِ
Dan tiadalah anak laki-laki dari saudara laki-laki itu yang menjadikan ashabah akan man/orang yang setaranya (ibnu akhi) atau yang di atasnya (ibnu akhi) pada garis keturunan.
BAB MUSYTARIKAH
وَإِنْ تَجِدْ زَوْجاً وَأمّاً وَرِثَا ♣ وَإِخْوةً للأُمِّ حَازُوا الثُّلُثَا
وَإِخْوَةً أَيْضاً لأُمٍّ وَأَبِ ♣ واَسْتَغْرَقُوا المَالَ بِفَرْضِ النُّصُبِ
فَاجْعَلْهُمُ كُلَّهُمُ لأُمِّ ♣ وَاجْعَلْ أَبَاهُمْ حَجَراً فِي الْيَمِّ
Dan jika engkau dapati akan (ahli waris) seorang suami dan ibu yang mendapat warisanlah keduanya, dan (engkau dapati) akan saudara seibu (lain bapak) yang memperoleh mereka akan 1/3,
dan (engkau dapati) akan saudara juga yang seibu dan sebapak, dan menghabiskan oleh mereka (saudara seibu sebapak) akan harta dengan kadar bagian.
Niscaya maka jadikanlah oleh mu akan mereka (saudara seibu sebapak) tiap-tiap mereka (seperti saudara) bagi seibu. Dan jadikanlah oleh mu akan bapak mereka (saudara seibu sebapak) akan (seumpama) batu di dalam laut.
وَاقْسَمْ عَلَى الإِخْوَةِ ثُلْثَ التَّركَهْ ♣ فَهذِهِ الْمَسْأَلَةُ الْمُشَرَّكَه
Dan bagikanlah oleh mu di atas saudara akan 1/3 dari harta peninggalan. Maka bermula ini masalah itu MUSYTARIKAH.
BAB JAD WAL IKHWAH
وَنَبْتَدِي الآنَ بِمَا أَرَدْنَا ♣ فِي الْجَدِّ وَالإِخْوَةِ إِذ وَعَدْنَا
Dan kami mulai sekarang dengan ma/penjelasan yang kami maksud pada kakek dan saudara ketika kami berjanji (pada bab 1/6)
فَأَلْقِ نَحْوَ مَا أَقُولُ السَّمْعَا ♣ وَاجْمَعْ حَوَاشِي الْكَلِمَاتِ جَمْعَا
Maka campakkanlah oleh mu akan pendengaran akan arah ma/ucapan yang aku katakan. Dan himpunlah oleh mu akan ujung-ujung kalimat akan sebagai kumpulan.
وَاعْلَمْ بِأَنَّ الْجَدَّ ذُو أَحْوَالِ ♣ أُنْبِيك عَنْهُنَّ عَلَى التَّوالِي
Dan ketahuilah oleh mu dengan bahwa sungguh kakek itu mempunyai beberapa keadaan yang akan ku beri tahu akan engkau darinya keadaan di atas beriringan.
يُقَاسِمُ الإِخْوَةَ فِيهِنَّ إِذا ♣ لَمْ يَعُدِ الْقَسْمُ عَلَيْهِ بِالأَذَى
Yang saling berbagi ia kakek akan saudara padanya beberapa keadaan bila tidak kembalilah pembagian di atasnya kakek dengan menyakiti.
- Menyakiti maksudnyadnya mengurangi bagian kakek dari yang seharusnya menurut furudhul muqaddarah.
فَتَارَةً يَأخُذُ ثلْثاً كَامِلاَ ♣ إِنْ كَانَ بِالْقِسْمَةِ عَنْهُ نَازِلاَ
Maka pada satu kali keadaan mengambil ia kakek akan 1/3 yang sempurna jika aha ia kakek dengan pembagian tersebut darinya 1/3 itu yang menempati.
إِنْ لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ ذُو سِهَامِ ♣ فَاقْنَعْ بإِيضَاحِي عَنِ اسْتِفْهَام
Juga jika tidak adalah di sana itu orang yang mempunyai bagian. Maka memalah oleh mu dengan penjelasan ku dari pertanyaan.
وَتَارَةً يَأْخُذُ ثلثَ الْبَاقِي ♣ بَعْدَ ذَوِي الْفُرُوضِ وَالأَرْزَاقِ
Dan pada satu kali keadaan mengambil ia kakek aka 1/3 dari sisa sesudah orang-orang yang mempunyai kadar bagian dan rizki.
هذَا إِذَا مَا كَانَتِ الْمُقَاسَمَهْ ♣ تُنْقِصُهُ عْنْ ذَاكَ بِالمزَاحَمَه
Bermula ini penjelasan itu bila tidak adalah pembagian itu mengurangi ia pembagian akannya kakek dari demikian bagian seharusnya dengan berebutan.
وَتَارَةً يَأْخُذُ سُدْسَ الْمَالِ ♣ وَلَيْسَ عَنْهُ نَازِلاً بِحَالِ
Dan pada satu kali keadaan mengambil ia kakek akan 1/6 harta dan tiada ia kakek dari padanya 1/6 itu yang menempati dengan keadaan lain.
وَهْوَ مَعَ الإِنَاثِ عْنْدَ الْقَسْم ♣ مِثْلُ أَخٍ في سَهْمِهِ وَالْحُكْمِ
Dan bermula dia kakek beserta perempuan di ketika pembagian itu umpama saudara laki-laki pada bagiannya dan hukumntmya...
إلاَّ مَعَ الأُمِّ فَلاَ يَحْجُبُهَا ♣ بَلْ ثُلُثُ الْمَالِ لَهَا يَصْحَبُهَا
Kecuali beserta ibu. Maka tidak menghijab/menghalangi ia kakek akannya ibu, akan tetapi bermula 1/3 harta itu sabit baginya ibu yang mengiringi ia kakek akannya ibu.
واحْسُب بَنِي الأَبِ لَدَى الأَعْدَادِ ♣ وَارْفُضْ بَنِي الأُمِّ مَعَ الأَجْدَادِ
Dan hitunglah oleh mu akan anak laki-laki dari bapak (lain ibu) di ketika ada beberapa. Dan gugurkanlah akan anak laki-laki dari ibu (lain bapak) beserta kakek.
وَاحْكُمْ عَلَى الإِخْوَةِ بَعْدَ الْعَدِّ ♣ حُكْمُكَ فِيهِمْ عِنْدَ فَقْدِ الْجَدِّ
Dan hukumilah oleh mu di atas saudara sesudah hitung akan (seperti) hukum engkau pada mereka saudara di ketika tiada kakek.
BAB AKDARIYAH
والأُخْتُ لاَ فَرْضَ مَعَ الْجَدِّ لَهَا ♣ فِيمَا عَدَا مَسْأَلَةٍ كَمَّلَهَا
زَوْجٌ وَأُمٌّ وَهُمَا تَمَامُهَا ♣ فَاعْلَمْ فَخَيْرُ أُمَّةٍ عُلاَّمُهَا
Dan bermula saudara perempuan itu tiada jenis kadar bagian beserta kakek baginya saudara perempuan pada ma/keadaan selain masalah yang disempurnakan akannya masalah...
oleh seorang suami dan ibu. Dan bermula keduanya suami dan ibu itu kesempurnaannya masalah. Maka ketahuilah oleh mu karena bermula sebaik-baik umat itu yang alim-alimnya umat.
تُعَرَفُ يَا صَاح بِالأَكْدَرِيَّهْ ♣ وَهْيَ بِأَنْ تَعْرِفَهَا حَرِيَّهْ
فَيُفْرَضُ النِّصْفُ لهَا والسُّدْسُ لَهْ ♣ حَتَّى تَعُولَ بِالْفُرُوضِ الْمُجْمَلَهْ
Dikenalkan wahai sahabat ku dengan istilah AKDARIYAH. Dan bermula dia akdariyah dengan bahwa engkau ketahui akannya akdariyah secara hakikat...
itu maka dikadarkan bagian 1/2 baginya saudara perempuan dan 1/6 baginya kakek sehingga engkau meng-aul dengan kadar bagian-bagian yang berhimpun.
ثُمَّ يَعُوْدَانِ إِلَى الْمُقَاسَمَهْ ♣ كَما مَضَى فَاحْفَظْهُ اشْكُرْ نَاظِمَهْ
Kemudian kembalilah keduang 1/2 dan 1/6 kepada pembagian sebagaimana ma/penjelasan yang telah lalu ia penjelasan. Maka hafallah oleh mu akannya penjelasan. Berterimakasihlah oleh mu akan penyusun pembahasan (dengan mendoakan beliau).